AD & ART
Anggaran Dasar
Dan
Anggaran Rumah Tangga
Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia
Pembukaan
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dalam bidang kesehatan yaitu kehidupan rakyat yang sehat dan sejahtera berazazkan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang dasar 1945 didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan peningkatan pengalaman profesi kedokteran kepada masyarakat.
Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia menyadari sepenuhnya kewajiban umtuk berperan serta mencapai tujuan pembangunan nasional dalam bidang kesehatan tersebut. dalam rangka memenuhi kewajiban itu diperlukan usaha yang berkesinambungan untuk meningkatkan pengalaman profesi dan laboratorium dengan berpegang teguh kepada sumpah dokter dan kode etik kedokteran Indonesia.
Usaha meningkatkan pengalaman profesi patologi klinik kepada masyarakat memerlukan kerjasama secara terpadu, dilandasi semangat persatuan dan kesatuan diantara dokter spesialis patologi klinik. untuk mewujudkan maksud dan tujuan tersebut dihimpunlah seluruh potensi dokter spesialis patologi Indonesia ke dalam wadah perhimpunan dokter spesialis patologi klinik Indonesia, dengan berpedoman pada Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN SIFAT
Pasal 1
Nama perhimpunan ini ialah Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik disingkat PDS-Patklin. Dalam Anggaran Dasar ini Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik Indonesia selanjutnya disebut PDS-Patklin. Dalam hubungan internasional dipakai nama Indonesian Association of Clinical Pathologist. disingkat IACP.
Pasal 2
PDS-Patklin didirikan di Jakarta pada tanggal 22 oktober 1990 untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
PDS-Patklin berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia
Pasal 4
PDS-Patklin adalah satu-satunya organisasi profesi bagi para dokter spesialis patologi klinik di Indonesia yang bersifat bebas, ilmiah dan profesional, bernaung dibawah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
BAB II
AZAS
Pasal 5
PDS-Patklin berazaskan Pancasila
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 6
Tujuan PDS-Patklin ialah :
6.1 Mengembangkan Profesi Patologi Klinik Indonesia dalam pengabdian untuk mencapai tingkat kesehatan masyarakat yang lebih tinggi demi terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia khususnya serta umat manusia umumnya.
6.2 Membina, melindungi dan memperjuangkan kepentingan anggota PDS-Patklin dalam bidang profesi patologi klinik, serta meningkatkan mutu profesi patologi klinik.
Pasal 7
PDS-Patklin berusaha melakukan segala kegiatan yang menunjang perkembangan profesi patologi klinik dan menunjang perjuangan kepentingan anggotanya dalam bidang profesi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota PDS-Patklin terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Muda, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
BAB V
Pasal 9
Organisasi PDS-Patklin terdiri dari Badan Legislatif, Badan Eksekutif dan Badan-badan Khusus.
9.1 Badan Legislatif adalah Kongres Nasional dan Rapat Anggota Cabang.
9.2 Badan Eksekutif adalah Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang
9.3 Badan-badan Khusus adalah badan kelengkapan PDS-Patklin yang dibentuk oleh Pengurus Pusat sesuai kebutuhan pada waktu itu untuk melaksanakan Keputusan Kongres dan dipertanggung jawabkan pada kongres berikutnya.
Pasal 10
Kongres adalah Badan Legislatif Tertinggi pada Tingkat Nasional dan Rapat Anggota Cabang adalah Badan Legislatif Tertinggi pada tingkat cabang.
Pasal 11
Konferensi Kerja merupakan Rapat Antara Pengurus Pusat dengan Wakil-wakil Cabang.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 12
Kekayaan PDS-Patklin bersumber dari Iuran Anggota dan Pendapatan dari Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan hukum serta tidak mengikat.
BAB VII
PERUBAHAN Anggaran Dasar DAN Anggaran Rumah Tangga
Pasal 13
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga hanya dapat diubah pada Kongres Nasional PDS-Patklin.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 14
Pembubaran PDS-Patklin hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan untuk tujuan tersebut.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
Hal hal lain yang belum diatur dalam Anggran Dasar dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga asal isinya tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Anggaran Rumah Tangga perhimpunan dokter spesialis patologi klinik Indonesia
Bab i
Pengertian
Pasal 1
Dokter spesialis patologi klinik ialah dokter yang telah menyelasaikan program pendidikannya sebagai dokter spesialis patologi klinik di pusat-pusat pendidikan patologi klinik yang diakui oleh PDS-Patklin.
Bab ii
Usaha
Pasal 2
PDS-Patklin berusaha mengembangkan profesi dalam bidang patologi klinik dengan jalan:
2.1 Mengadakan pertemuan ilmiah berkala dalam lingkungan PDS-Patklin sendiri atau bersama perhimpunan lain, minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan.
2.2 Bekerjasama di bidang laboratorium kesehatan pemerintah maupun swasta dengan perhimpunan dkter spesialis lain profesi lain, serta organisasi lain baik pemerintah dan atau swasta.
2.3 Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan perhimpunan dokter spesialis patologi klinik dari negara lain.
2.4 Menerbitkan majalah ilmiah, buletin organisasi dan lain-lain.
2.5 Melaksanakan pemantapan dan pengawasan mutu laboratorium patologi klinik.
2.6 Melaksanakn pendidikan dan penelitian.
Pasal 3
PDS-Patklin berusaha mempertinggi mutu dokter spesialis patologi klinik dengan:
1. Memberi bimbingan, pengarahan dan pengawasan tentang isi dan cara melaksanakan pendidikan dokter spesialis patologi klinik sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran dan teknologi laboratorium.
2. Memberi dorongan kepada anggotanya untuk melakukan penelitian ilmiah.
Pasal 4
PDS-Patklin berupaya memberi perlindungan dan pembelaan kepentingan anggota yang berkaitan dengan profesi patologi klinik, melalui saluran pemerintah, hukum atau cara lain yang bermanfaat.
Bab iii
Keanggotaan
Pasal 5
Anggota PDS-Patklin terdiri dari :
1. Anggota Biasa yaitu dokter spesialis patologi klinik warga negara Indonesia.
2. Anggota Muda yaitu dokter yang sedang mengikuti program pendidikan untuk menjadi dokter spesialis patologi klinik Indonesia.
3. Anggota Luar Biasa yaitu dokter spesialis patologi klinik yang bukan warga negara Indonesia.
4. Anggota Kehormatan yaitu orang yang dianggap berjasa dalam profesi patologi klinik Indonesia.
Pasal 6
Tatacara penerimaan dan pengangkatan anggota
1. Penerimaan anggota biasa dilaksanakan oleh Pengurus Pusat berdasarkan usul dari pusat pendidikan yang disyahkan oleh Pengurus Cabang.
2. Penerimaan anggota muda dilaksanakn oleh Pengurus Cabang setempat melalui pendaftaran tertulis, membayar uang pangkal dan persetujuan tertulis atas ad & art PDS-Patklin.
3. Penerimaan anggota luar biasa dilaksanakan setelah mendaftar pada Pengurus Cabang setempat, dipertimbangkan permintaannya oleh Pengurus Cabang setempat, membayar uang pangkal dan memberikan persetujuan tertulis atas ad/art PDS-Patklin.
4. Penerimaan anggota kehormatan diusulkan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat dan pengangkatannya diusulkan oleh Kongres Nasional.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
1. Anggota biasa, anggota muda dan anggota luar biasa wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan yang dikeluarkan oleh PDS-Patklin.
2. Anggota biasa, anggota muda dan anggota luar biasa wajib membayar uang pangkal dan iuran.
3. Anggota biasa, anggota muda dan anggota luar biasa wajib menjaga dan mempertahankan kehormatan serta menjunjung tinggi nama baik PDS-Patklin.
4. Anggota kehormatan diharapkan menjaga dan mempertahankan kehormatan PDS-Patklin.
5. Semua anggota wajib mengambil bagian secara aktif menurut kemampuannya dalam kegiatan-kegiatan PDS-Patklin sehingga dapat memajukan dan mengembangkan PDS-Patklin.
Pasal 8
Hak Anggota
1. Anggota biasa mempunyai hak suara , berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus di dalam rapat organisasi, berhak mengeluarkan pendapat , mengajukan usul atau pertanyaan dengan lisan atau tertulis kepada pengurus, berhak mengikuti semua kegiatan organisasi.
2. Anggota muda ,anggota luar biasa dan anggota kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pernyataan dengan lisan atau tertulis kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi, tetapi tidak mempunyai hak memilih atau dipilih sebagai pengurus.
3. Tiap anggota berhak untuk diperjuangkan dan dilindungi kepentingannya dalam hal-hal yang berkaitan dengan profesi patologi klinik.
Pasal 9
Penghentian keanggotaan
1. Penghentian keanggotaan terjadi karena anggota meninggal, permintaan sendiri atau diberhentikan.
2. Anggota dapat diberhentikan karena melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat serta bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik PDS-Patklin.
Pasal 10
Tatacara pemberhentian anggota
1. Pemberhentian anggota atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Cabang sekurang-kurangnya 1 bulan sebelumnya.
2. Pemberhentian anggota biasa dan luar biasa oleh karena melanggar kewajibannya, didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 kali oleh Pengurus Pusat atas usul Pengurus Cabang dalam jangka wajtu 1 tahun disusul dengan pemberhentian sementara.
3. Paling lama 6 bulan sesudah pemberhentian sementara, Pengurus Cabang dapat mengusulkan rehabilitasi atau pengukuhan pemberhentian kepada Pengurus Pusat.
4. Pemberhentian keanggotaan bagi anggota kehormatan ditetapkan oleh Kongres Nasional atas usul Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.
Pasal 11
Pembelaan
1. Anggota yang dikenakan pemberhentian sementara berhak mengajukan pembelaan dihadapan rapat anggota cabang dan bila dianggap perlu dapat mengajukan pembelaannya pada Kongres Nasional.
2. Keputusan kongres dapat membatalkan atau memperkuat tindakan pemberhentian tersebut denGan ketentuan bahwa keputusan yang sah adalah keputusan yang disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah utusan yang hadir dalam Kongres Nasional.
Bab iv
Organisasi
Pasal 12
Kongres Nasional
12.1 Kongres Nasional merupakan badan legislatif tertinggi dalam PDS-Patklin Kewenangan Kongres Nasional
12.2 Kongres Nasional menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
12.3 Kongres Nasional menilai pertanggung jawaban Pengurus Pusat.
12.4 Kongres Nasional menetapkan program kerja PDS-Patklin.
12.5 Kongres Nasional diadakan sekurang-kurangnya 3 tahun sekali.
12.6 Sidang pleno Kongres Nasional dianggap sah bila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah cabang. apabila hal ini tidak tercapai maka sidang ditunda selama setengah jam dan dibuka kembali serta dinyatakan sah untuk mengambil keputusan kecuali mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
12.7 Keputusan sidang pleno Kongres Nasional diambil atas dasar musyawarah. bila keputusan tidak dapat dicapai dengan cara musyawarah dilakukan pemungutan suara.
12.8 Setiap cabang mendapatkan suara dengan perbandingan sebagai berikut:
1. 3 s/d 10 anggota : 1 suara
2. s/d 20 anggota : 2 suara
3. dan seterusnya tiap kelipatan 10 anggota ditambah 1 suara.
Hal-hal lain yang menyangkut pelaksanaan Kongres Nasional yang belum tercantum disini diatur dalam tata tertib Kongres Nasional.
Pasal 13
KONPERENSI KERJA
13.1 Konperensi kerja ialah rapat kerja antara Pengurus Pusat dan wakil-wakil cabang yang diadakan minimal 1 kali diantara dua kongres.
13.2 Kewenangan konperensi kerja.
13.2.1 Mengevaluasi pelaksanaan program kerja hasil keputusan Kongres Nasional, menyempurnakan dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan berikutnya.
13.2.2 Merencanakan rancangan ketetapan bahan-bahan Kongres Nasional mendatang.
13.3 Hal-hal lain yang menyangkut pelaksanaan konperensi kerja yang belum tercantum disini, diatur dalam tata tertib konperensi kerja.
Pasal 14
Rapat anggota cabang
14.1 Rapat anggota cabang merupakan badan legislatif tertinggi ditingkat cabang.
14.2 Rapat anggota cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali 3 tahun sekali.
14.3 Kewenangan rapat anggota cabang.
14.3.1. Menilai pertanggung jawaban Pengurus Cabang
14.3.2 Menetapkan garis-garis besar program kerja cabang
14.3.3 Memilih ketua Pengurus Cabang untuk periode berikutnya.
14.4. Segala keputusan rapat anggota cabang untuk periode berikutnya sebaiknya diambil atas dasar musyawarah.
14.5. Hal-hal yang menyangkut pelalsanaan rapat anggota cabang yang belum tercantum, akan diatur dalam tata tertib sendiri.
Pasal 15
Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat terdiri dari ketua umum, beberapa ketua, sekRetaris, bendahara, dan anggota.
2. Masa jabatan Pengurus Pusat ialah 3 tahun sesuai pelaksanaan Kongres Nasional.
3. Yang berhak duduk dalam Pengurus Pusat ialah anggota biasa.
4. Ketua dipilih oleh rapat pleno Kongres Nasional menurut tata tertib pemilihan ketua yang berlaku.
5. Seorang anggota PDS-Patklin hanya diperbolehkan menjadi ketua maksimal 2 kali masa jabatan berturut-turut.
6. Kepengurusan Pengurus Pusat disusun oleh ketua umum terpilih dan diumumkan selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak terpilihnya ketua umum.
7. Apabila sebelum masa jabatan berakhir ketua umum berhalangan tetap atau mengundurkan diri, maka salah satu ketua bertindak sebagai ketuia umum sampai masa jabatan berakhir.
8. Salah satu ketua menggantikan ketua umum bila berhalangan.
9. Tugas Pengurus Pusat ialah menjalankan isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan segala keputusan Kongres Nasional kemudian mempertanggung jawabkan dalam Kongres Nasional berikutnya.
Pasal 16
Pembentukan cabang
1. Cabang PDS-Patklin dapat dibentuk bilamana terdapat minimal 3 orang anggota biasa pada satu Daerah Tingkat II
2. Dalam satu DATI II hanya boleh ada 1 cabang.
3. Pengesahan cabang tersebut dilakukan oleh Pengurus Pusat dan dipertanggung jawabkan pada Kongres Nasional.
Pasal 17
Pengurus Cabang
1. Pengurus Cabang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan satu atau lebih anggota.
2. Yang berhak duduk dalam Pengurus Cabang ialah anggota biasa dan anggota muda.
3. Masa jabatan Pengurus Cabang ialah 3 tahun
4. Ketua cabang hanya boleh dijabat oleh anggota biasa.
5. Ketua cabang dipilih oleh rapat anggota cabang.
6. Seorang anggota hanya dapat menjabat ketua cabang maksimal 2 kali masa jabatan berturut-turut.
7. Ketua cabang melengkapi susunan anggota pengurus selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan setelah rapat pleno cabang.
8. Tugas Pengurus Cabang ialah melaksanakan keputusan Kongres Nasional dan rapat anggota cabang berikutnya serta melaporkan hasil kerjanya kepada Pengurus Pusat minimal 2 kali dalam 1 periode kepengurusan.
Pasal 18
Badan-Badan Khusus
Kongres Nasional atau Pengurus Pusat dapat membentuk dan membubarkan badan-badan khusus yang merupakan pelengkap yang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat sesuai dengan sifat dan fungsinya.
Pasal 19
Kekayaan
1. Kekayaan didapat dari iuran anggota dan sumbangan dari sumber lain yang tidak bertentangan dengan hukum dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota ditentukan oleh Kongres Nasional.
3. Pengurus Pusat berkewajiban melaporkan keadaan kekayaannya dan penggunaannya kepada Kongres Nasional.
4. Pengurus Cabang berkewajiban melaporkan keadaan kekayaannya dan penggunaannya kepada anggota.
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diusulkan oleh konperensi kerja.
2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diajukan dan disahkan oleh Kongres Nasional.
Pasal 21
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDS-Patklin.
